OUTSOURCING Adalah "Penjajah"

Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, begitu dulu UUD 1945 yang lantang dibaca pada tiap upacara bendera ditiap senin dan tiap lembaga yang ada dinegeri ini. Kini Penjajahan memang telah terhapuskan dari bumi Indonesia, tapi bekasnya masih kental terasa, dari jaman Belanda hingga Jepang, lalu kini Penjajahan itu telah mulai lahir kembali dalam bentuk baru yang tak pernah kita sadari. Penjajahan itu melalui sistem, yang dimana sistem itu berupa tawaran jasa bernama OUTSOURCING, yang menyiksa dan membelenggu keadaan rakyat yang semakin tak mampu dan tak mampu lepas dari keterpurukkan jaman modern ini.

Dan sayangnya sistem baru ini sangat digandrungi dunia dengan disandingkan bernama SISTEM EKONOMI GLOBAL yang kelak mendunia, sayang para pemikir negri ini telah mulai tumpul hati nuraninya sehingga, apapun dikorabankan demi sebuah nama kemahsyuran yang dikejarnya, dan rakyat hanya dibutuhkan dalam episode lima tahunan, dalam sinetron PEMILU yanghingar bingar mewarnai demokrasi anak negri.

Sayang seribu sayang, penjajahan itu tak pernah atau mungkin takkan pernah terhapuskan dengan dikembang biakkannya SISTEM OUTSOURCING yang membesarkan sebagian kalangan atu segilintir orang dari Jutaan penduduk negeri ini, SAYANG.

Baca juga artikel ini :

  1. Outsourcing Harusnya Dibatasi Untuk Jenis Pekerjaan Tertentu - Hukum Online
  2. Kadin: "Outsourcing" itu Untuk Perluas Peluang Kerja - Antara News
  3. Pegawai Outsourcing "Penjajahan Gaya Baru" - Kaskus
  4. Penjajahan Model Baru Bagi Para Buruh - Elisabet Tyas
  5. Federasi Serikat Buruh Jabodetabek (FSBJ, Tolak Penjajahan Buruh - Era Muslim
  6. Hapus Outsourcing  dengan Revisi Undang-Undang - Tempo Interaktif
  7. Penghapusan Sistem  “Outsourcing” Diperjuangkan - Silaban Brotherhood
  8. Sistem Outsourcing  Digugat - Kompas TV

Copyleft © 2008 - 2010 Info Kota Cepu. Some Right Reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

Developed by omipit with Joomla!, and use AfterBurner template.

This work is license under Creative Commons 3.0

Creative Common